Terbukti Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Antara
Jopitha Maulana
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar

Sementara hal yang meringankan, Bahar berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya. Selain itu, ada upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota berharap majelis hakim memutus hukuman ringan dan seadil-adilnya kepada kliennya. “Apa yang disampaikan JPU tadi itu kaitan pada tuntutan. Tapi, ada kelemahan tadi bahwa JPU mencabut tuduhan sundut rokok yang dilakukan terdakwa karena tidak ada bukti visum,” katanya.

Ichwan juga menengarai kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis karena ada rangkaian sebelum terdakwa ditangkap dengan tuduhan penganiayaan anak.

“Kita menduga-duga ini ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini kan tahun politik ya. Sebelum perkara ini berlangsung Habib Bahar diperiksa di Mabes Polri,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

5 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

11 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal