"Saat itu kunci motor korban masih tercantol sehingga pelaku langsung ambil dan coba kabur. Namun ada saksi yang melihat lalu kroban langsung mengadang tersangka selanjutnya diamankan warga," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas juga menyita empat mata kunci berbentuk huruf T dan satu telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih diproses di Polres Kuningan," ucapnya.
Sementara satu terduga pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus lain.