BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 30 kecamatan selama 14 hari, mulai dari 16-29 Juni 2021. Aturan PPKM mikro di 30 kecamatan ini ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 443/Kep.533-Dinkes/2021.
Surat yang terbit pada Rabu (16/6/2021) tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Selain mengatur tentang PPKM mikro, perwal itu juga mengatur beberapa arahan yang harus dilakukan kecamatan dalam menangani kasus Covid-19 yang meningkat pascalibur dan mudik lebaran itu.
Di dalam perwal, Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu menyatakan, camat wajib berkoordinasi dengan kewilayahan untuk membentuk tim pelaksana pembatasan sosial berskala Mikro dengan melibatkan unsur komando rayon militer (koramil), kepolisian sektor (polsek), lurah, RW, dan RT. "Rangkul juga tokoh masyarakat," kata Mang Oded, Kamis (17/6/2021).
Wali Kota Bandung mengemukakan, aprat kecamatan melakukan pendampingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan PPKM. "Laksanakan pengawasan PPKM dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan PPKM di wilayahnya secara berkala," ujar Wali Kota.
Diberitakan sebelumnya, Mang Oded mengemukakan, indikator pandemi Covid-19 per Selasa 15 Juni 2021, untuk zonasi, Kota Bandung masih dalam zona oranye atau zona risiko sedang. Terjadi penurunan skor ke angka 1.81 (turun dari skor 2.04 periode 31 Mei–6 Juni 2021).