Teka-Teki DNA Asing di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Jalancagak Subang

Agus Warsudi
Almarhumah Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Namun sejauh pemeriksaan belum ada DNA yang identik. 

"Nah karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/5/2023). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, proses penetapan tersangka harus sesuai prosedur hukum, bukti, dan fakta. 

"Kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada korban. Namun semua langkah yang kami lakukan ini harus akuntabel sehingga harus prosedural tidak serta merta mendapatkan informasi kami menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, memiliki pertanggungjawaban hukum dan moral sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa 124 Saksi dan Buka Hotline

57 tahun lalu

Kisah Pasutri Pedagang Rempeyek di Subang Berangkat Haji, Nabung 10 Tahun

57 tahun lalu

32 Biksu Lintas Negara Jalan Kaki dari Thailand ke Candi Borobudur Disambut Warga Subang

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Masih Diselimuti Misteri, Penyelidikan Jalan di Tempat

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ahli Forensik Beri Petunjuk, Polda Jabar Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal