Tegas, Kemenag Larang Pegawai Terlibat Organisasi Terlarang

Binti Mufarida
Menag Gus Yakut menerbitkan surat edaran larangan bagi ASN Kemenag terlibat organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Larangan ini untuk mencegah ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat edaran tertanggal Rabu 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPATK Blokir 89 Rekening terkait FPI

57 tahun lalu

Mahfud MD Blak-blakan soal FPI Bubar, Bukan karena Pemerintah

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal