Jika sholat yang dikerjakannya nanti dapat memberatkan atau berakibat pada penyakitnya, maka ia diperbolehkan untuk menjamak sholat fardhu.
4. Keperluan Mendesak atau Darurat
Seorang Muslim yang bekerja di lokasi sulit untuk mendapatkan air dan jauhnya tempat sholat, maka ia dibolehkan untuk menjamak sholat. Saat seseorang dalam kondisi yang mengkhawatir akan dirinya, seperti kehormatan dan hartanya, ia juga diperbolehkan untuk menjamak sholat fardhu.
Demikian ulasan mengenai tata cara sholat jamak takhir. Semoga bermanfaat!