BANDUNG, iNews.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan penyesuaian tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), yang berlaku 5 September 2020, pukul 00.00 WIB. Salah satunya kenaikan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan Golongan I dengan perjalanan Jakarta-Bandung keluar Pasteur.
Kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi disampaikan Pelaksana Harian Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin, saat melakukan press conference secara daring. Menurut dia, penyesuaian tarif tol sudah sesuai dengan dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
“Dalam pasal 48 UU No 38 Tahun 2004 di situ jelas berbunyi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun. Di situ jelas-jelas sebetulnya sebagai dasar hukum sewaktu-waktu jalan tol akan ada penyesuaian tarif,” kata Mahbullah dalam press conference daring, Selasa (1/9/2020).
Sebagai simulasi, Jasa Marga Metropolitan Toll Road Division Head, Reza Febriano, memaparkan, jika pengguna jalan tol Jakarta-Pasteur (Bandung) Golongan I sebelum penyesuaian mengeluarkan uang Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500, Padalarang-Pasteur Rp3.500), nanti sesudah penyesuaian menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500, Padalarang-Pasteur Rp3.500).
“Jadi untuk pengguna jalan tol Jakarta-Bandung Golongan I nanti ada tambahan Rp3.000,” tuturnya.
Dalam paparan Reza, ruas Tol Cipularang naik dari Rp39.500 menjadi Rp.42.500. Sementara ruas Padalarang-Pasteur (jarak terdekat Padaleunyi) tidak mengalami kenaikan, begitu pun ruas Jakarta-Cikampek.
Selain kendaraan Golongan I, kenaikan tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi juga berlaku bagi kendaraan Golongan II dan IV.