Tangan Diborgol, Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Hadir di Pengadilan

Agung Bakti Sarasa
Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Senin (7/8/2023). (Foto: Istimewa)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Dinas Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Dibiayai Uang Suap

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Ratusan Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Termasuk Yana Mulyana dan Setya Novanto

57 tahun lalu

Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal