"Kami tutup jalan dari ring satu sampai dengan ring tiga dimulai dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat (salah satunya takbir keliling)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu (12/5/2021).
Jika didapati masih ada yang menggelar takbir keliling, ujar Kombes Pol Ulung, jajaran telah diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas, membubarkan dan menilang pengendara yang dengan sengaja memfasilitasi takbir keliling. "Kami tetap persuasif. Artinya kita akan membubarkan. Kami akan menutup jalan agar mereka tidak ke jalan-jalan," ujar Kombes Pol Ulung.
Disinggung tentang pengamanan pembagian zakat fitrah, Kapolrestabes Bandung menuturkan, Forkompimda Kota Bandung telah menyepakati seluruh kegiatan yang bersifat mejadikan masyarakat berkerumun, tidak diperkenankan.
"Kapolsek dan Danramil sudah memberikan pengumuman dan imbauan. Untuk pembagian zakat langsung diantar ke rumah masing-masing penerima," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, terkait salat Idul Fitri, Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat memahami saat ini Kota Bandung berstatus zona oranye Covid-19. Artinya risiko penularan Covid-19 sedang. Karena itu, Pemprov Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan.