Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

fani ferdiansyah
Tatang (rompi merah), terpidana kasus korupsi pengadaan 63 unit komputer di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa tahun silam, ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Dia pun dimasukkan ke dalam daftar DPO. 

"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut tahun 2007," ucap Neva. 

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di Indonesia, Buronan KPK Surya Darmadi Terbang dari Taiwan

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal