Suap Pejabat Pemkot Bandung, 2 Bos PT SMA Andreas Guntoro dan Benny Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Andreas Guntoro dan Benny, dua bos PT SMA penyuap pejabat Pemkot Bandung dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. (FOTO: istimewa)

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum. 

Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi yang hanya dituntut 2 tahun penjara. 

Tito mengatakan, perbadaan tuntutan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap pun berbeda. "Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran TPA Sarimukti Bandung Barat Sejak 19 Agustus Belum Padam

57 tahun lalu

Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Hadirkan Fauna di Tahura Dago Bandung, Ridwan Kamil Akan Namai Rusa dengan Pemenang Lelang

57 tahun lalu

Polri Peduli Lingkungan, Polrestabes Bandung Tanam 1.500 Pohon di Sport Center Jabar Arcamanik

57 tahun lalu

Warga Tolak TPST Cicabe Bandung, Tidak Mau Lingkungan Bau dan Tercemar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal