"Awalnya iseng. Namun, karena gak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari (akhirnya menjual video tersebut)," ujar RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ini.
Rm menuturkan, video tidak senonoh itu dijual tanpa sepengetahuan istri, DM. Istri, DM, baru tahu setelah video pamer kelamin di kebun teh Ciwidey viral di medsos.
Diketahui, masyarakat dihebohkan oleh aksi perempuan bercadar hitam memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dalam video tampak perempuan bercadar hitam duduk di atas batu sambil membuka gaun panjang. Aksi perempuan itu direkam seorang pria.
Video tersebut pun viral setelah beredar luas di medsos Twitter dan Facebook pada Rabu 3 Mei 2023.
Tersangka RM dan DM ditangkap di rumahnya, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.