Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton mengatakan, tersangka Suharyanto mengakui perbutannya menganiaya istri. "Tersangka mengaku marah dan cemburu mendapati istrinya tengah berkomunikasi lewat telepon dengan mantan suaminya," kata Kasatrskrim Polresta Cirebon.
Tersangka Suharyanto, ujar AKP Anton, kemudian memaksa korban mengakui kesalahannya dengan cara memukuli, mencekik, dan menenggelamkan wajah korban ke ember berisi air. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa istrinya itu ke rumah sakit.
"Saat ini korban Retno masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sedangkan tersangka Suharyanto harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar AKP Anton.