CIAMIS, iNews.id – Kesal karena istrinya tak mau berhenti bekerja dari tempat hiburan malam, seorang pria, warga Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat (Jabar), nekat membunuh sang istri. Pelaku, Agus Faisal, nekat mengakhiri hidup Tika Susika (23) dengan cara mencekik leher dan membuang mayatnya di pinggir Pantai Pangandaran, Jabar.
Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bengkel motor ini pada Minggu, 17 Desember 2017, setelah mayat istrinya ditemukan Jumat, 15 Desember 2017. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi keluarga korban mengenai pelaku sering berbuat kasar dan sedang dalam proses perceraian. Petugas menangkap AF di tempat persembuyian di rumah saudaranya di Kecamatan Langkap Lancar Pangandaran.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto memaparkan, berdasarkan pengakuan Agus, dia nekat membunuh istrinya setelah gagal membujuknya untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam di kawasan objek wisata Pangandaran. Sang istri malah terus menuntut untuk segera menceraikannya.
“Istri pelaku ini bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam, tapi freelance. Pelaku mengaku sudah memohon agar istrinya berhenti bekerja di sana, tapi istrinya menolak,” ujar AKP Hendra Virmanto saat pemaparan kasus penbunuhan itu di Mapolres Ciamis, Selasa (2/1/2017).
Pelaku yang tengah terdorong rasa amarah langsung memukul dan mencekik korban hingga tewas dan membuang mayatnya ke pinggir Pantai Pangandaran. Pelaku juga sempat membuka pakaian korban untuk mengelabui perbuatannya. Dengan demikian, korban seolah-olah menjadi korban kejahatan seksual.
“Kejadiannya dilakukan seperti kelihatan pemerkosaan. Celana dalam diturunkan, baju diangkat, dan seperti ada perlawanan. Namun, salah satu kecurigaan kami, suaminya tidak melapor soal istrinya yang meninggal,” kata Hendra.
Jenazah korban awalnya ditemukan pada Jumat, 15 Desember 2017 lalu. Warga dan pengunjung objek wisata Pangandaran geger setelah menemukan mayat seorang perempuan dalam kondisi setengah telanjang dan tanpa identitas di semak-semak kawasan bibir Pantai Pangandaran. Mulut korban terlihat mengeluarkan darah, ada luka lebam dan bekas cekikan di sekitar leher, serta luka berdarah di kemaluan korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Hendra Virmanto.