Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak

Dharmawan Hadi
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, kendati sudah ada pelarangan pemberian obat berbentuk sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat lainnya. Wahyu berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan. 

"Untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi," ujar Wahyu. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

12 Anak Gagal Ginjal Akut Ditangani RSHS Bandung, Begini Tanggapan Kemenkes

57 tahun lalu

7 Manfaat Daun Kumis Kucing untuk Kesehatan, Atasi Gangguan Ginjal

57 tahun lalu

Balita asal Indramayu yang Diduga Idap Gagal Ginjal Akut Dirujuk ke RSCM Jakarta

57 tahun lalu

Apoteker Miliki Peran Sentral dalam Pengobatan, Dinkes Bantul: Edukasi Obat ke Masyarakat

57 tahun lalu

2 Pasien Anak Gagal Ginjal Akut Masih Dirawat di RSUZA Banda Aceh, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal