Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak

Dharmawan Hadi
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah menyebabkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada anak. Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, sejak diterimanya surat edaran tersebut, pihaknya telah menghimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirup kepada anak. 

"Selain itu dokter juga tidak boleh termasuk orang tua. Apotek maupun toko obat ataupun toko-toko yang lain, yang menjual obat-obatan sirup untuk anak, diharapkan tidak menjual dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Wahyu kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/10/2022). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

12 Anak Gagal Ginjal Akut Ditangani RSHS Bandung, Begini Tanggapan Kemenkes

57 tahun lalu

7 Manfaat Daun Kumis Kucing untuk Kesehatan, Atasi Gangguan Ginjal

57 tahun lalu

Balita asal Indramayu yang Diduga Idap Gagal Ginjal Akut Dirujuk ke RSCM Jakarta

57 tahun lalu

Apoteker Miliki Peran Sentral dalam Pengobatan, Dinkes Bantul: Edukasi Obat ke Masyarakat

57 tahun lalu

2 Pasien Anak Gagal Ginjal Akut Masih Dirawat di RSUZA Banda Aceh, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal