Stok Blanko e-KTP di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan

Adi Haryanto
Pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil Kota Cimahi. Menjelang Lebaran stok ketersediaan blanko e-KTP di Kota Cimahi masih cukup untuk men-cover selama sebulan ke depan. (Foto: Dok.MPI)

Menurutnya, pemohon pembuatan KTP kini dipermudah dengan terbitnya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan Perpres tersebut, WNI yang ingin membuat KTP tidak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT atau RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

"Dalam sehari kita bisa mencetak hingga 200-300 keping e-KTP baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, atau ganti status," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Semakin Dimanja, Disdukcapil KBB Antarkan e-KTP ke Rumah Pemohon

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Cimahi Ambruk Timpa 2 Bocah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal