Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi Buntut Pembatalan Kelulusan, Izin Terancam Dicabut

Agus Warsudi
Gedung Kampus Stikom Bandung yang membatalkan dan menarik ratusan ijazah para alumninya. (Foto: stimewa/StikomBandung.ac.id)

Tim EKA Ditjen Dikti menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung periode 2018-2023. Karena itu, tim EKA memerintahkan Stikom Bandung menarik dan membatalkan 233 ijazah alumni tersebut.

Pembatalan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan Nomor Surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Surat itu ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Polemik ini membuat resah mahasiswa dan alumni Stikom Bandung. Mereka meminta Stikom Bandung menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan mahasiswa dan alumni.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Momen Wali Kota Makassar Sidak Sekolahnya saat SD, Sekalian Cek Keaslian Ijazah

57 tahun lalu

Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal