Stikom Bandung Dijatuhi Sanksi Buntut Pembatalan Kelulusan, Izin Terancam Dicabut

Agus Warsudi
Gedung Kampus Stikom Bandung yang membatalkan dan menarik ratusan ijazah para alumninya. (Foto: stimewa/StikomBandung.ac.id)

BANDUNG, iNews.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dijatuhi sanksi administrasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Kemendiktisaintek. Sanksi tersebut buntut pembatalan kelulusan dan penarikan ratusan ijazah alumni lantaran tanpa mengikuti proses pembelajaran. 

“Sanksi ini dijatuhkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), terjadi pelanggaran standar pembelajaran di Stikom Bandung,” kata Ketua LLDikti Wilayah IV, M Samsuri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan, Stikom Bandung wajib melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terkait standard pembelajaran, tata kelola, dan penerbitan ijazah.

"Untuk Stikom, dilakukan evaluasi secara menyeluruh. LLDikti secara rutin melakukan pembinaan, termasuk pendampingan mutu, dan fasilitator," kata Samsuri. 

Dia menuturkan, dalam proses evaluasi kinerja ini, perguruan tinggi harus memiliki rencana dan basis data detail. Dalam kasus Stikom Bandung, LLDikti menemukan beberapa indikasi. Di antaranya, ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran.

"Jadi pembelajarannya tidak eligible. Ada nilai fiktif gitu ya. Ini diakui (oleh Stikom Bandung). Berita acaranya ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," ujar Samsuri.

Samsuri menegaskan, LLDikti Wilayah IV menjatuhkan sanksi administrasi kepada Stikom Bandung. Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya ke depan terkelola dengan baik. "(Stikom Bandung) harus mengedepankan mutu supaya tidak merugikan masyarakat," tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Momen Wali Kota Makassar Sidak Sekolahnya saat SD, Sekalian Cek Keaslian Ijazah

57 tahun lalu

Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal