Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi

Ilham Nugraha
Pelaku penggelapan senyawan kimia NaOH ditangkap di Cicurug Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha) 

"Kalau pelaku Y dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Polsek Cicurug membongkar tindak pidana penggelapan senyawa kimia NaOH Flake milik perusahaan minuman terkemuka di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 terduga pelaku kasus itu.

Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dua terduga pelaku berinisial D dan Y merupakan buruh di perusahaan tersebut.

"Kasus ini berawal dari laporan petugas departemen produksi mengenai penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai data akunting," kata Kapolsek Cicurug, Senin (9/10/23).

Kompol Mangapul Simangunsong meyatakan, setelah menerima laporan dari perusahaan, polisi bersama tim internal perusahaan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti pengeluaran barang senyawa kimia secara berulang selama Agustus 2023 sebanyak 10 ton.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia NaOH Milik Pabrik Minuman di Sukabumi, 2 Pria Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik di Kawasan Industri Serang, Bubuk Kimia Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Pomdam V Brawijaya Periksa 3 Oknum TNI terkait Kasus Penggelapan Ratusan Motor

57 tahun lalu

Perempuan Cantik di Bandung Dilaporkan Mantan Kekasih usai Jalinan Cinta Kandas

57 tahun lalu

Tour Leader Bawa Kabur Uang Siswa SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal