Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

iNews TV
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi saat gelar perkara kasus tabrak lari yang menewaskan pengacara. (Foto: iNews)

Petugas juga memastikan bahwa saat kejadian, pelaku dalam kondisi sadar dan tidak sedang di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang. 

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta tindakan melarikan diri, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Sidoarjo, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal