RKM disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
"RKM terancam hukuman empat tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kami lanjutkan," ujar Kompol Eko Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.