Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang Rajapolah Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Asep Juhariyono
Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan. sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi disasangkakan melanggar Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam Pasal 311, ada unsur kesengajaan karena sopir sudah mengetahui kondisinya mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut. Akibatnya fatal, bus mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang dan puluhan luka-luka," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Sementara itu, saat ini, bus pariwisata PO CTU berpelat nomor polisi B 7701 TGA diamankan di Polsek Rajapolah. Sedangkan tersangka Dedi Kurnia Ilahi menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jasad Korban Bus Pariwisata Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter di Dasar Jurang Rajapolah Tasikmalaya

57 tahun lalu

Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Penumpang Bus Hilang saat Kecelakaan di Rajapolah Tasikmalaya, Tim SAR Sisir Curug Sungai

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus di Rajapolah Tasikmalaya, Tim SAR Cari Korban Hilang hingga 1,5 Kilometer

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus di Rajapolah Tasikmalaya, Tim SAR Masih Cari 1 Penumpang Hilang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal