Sonya Fatmala Sebut UU TPKS Bisa Buat Korban Berani Terbuka dan Melapor

Adi Haryanto
Ketua P2TP2A KBB Sonya Fatmala menyambut positif pengasahan dan pemberlakuan UU TPKS. (Foto/Dok.MPI)

"Melalui program Geprak, P2TP2A ingin memberikan bantuan dan pelayanan kepada korban kasus kekerasan anak dan perempuan," ujar Sonya. 

Menurut Sonya, dengan adanya UU TPKS serta Geprak, program penuntaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di KBB bisa lebih bertenaga. Korban dan penyintas tidak perlu lagi viral dulu di medsos baru mendapat perhatian. 

"Saya titip pesan untuk tidak perlu publish di medsos, lebih baik laporkan. Nanti korban akan dilindungi dan agar pelaku tidak kabur, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tutur Sonya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Indonesia

57 tahun lalu

Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

57 tahun lalu

UU TPKS Telah Disahkan, Polri Percepat Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

57 tahun lalu

Pengesahan Undang-Undang TPKS Bawa Angin Segar bagi Perempuan Pekerja 

57 tahun lalu

RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Akan Kawal Implementasi di Lapangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal