UU TPKS Telah Disahkan, Polri Percepat Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Paripurna DPR telah resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Menindaklanjuti hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan mempercepat transformasi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim.

"Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Menurut Dedi, pembahasan Direktorat PPA tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga negara terkait.

"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," ujar Dedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal