UU TPKS Telah Disahkan, Polri Percepat Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Paripurna DPR telah resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Menindaklanjuti hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan mempercepat transformasi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim.

"Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Menurut Dedi, pembahasan Direktorat PPA tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga negara terkait.

"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," ujar Dedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal