Namun P2TP2A KBB menunggu proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi. "Saat ini, kami menunggu proses di kepolisian untuk mengambil langkah ke depan. Sekarang penanganan kasus masih di penegak hukum," ujar Sonya Fatmala.
Sonya Fatmala menuturkan, Pemda KBB hingga saat ini masih terus berupaya memberantas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya melalui program Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (Geprak).
P2TP2A KBB telah berkolaborasi dengan psikolog, polisi, lembaga bantuan hukum (LBH), termasuk ada pengacara juga untuk penganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di KBB. Termasuk juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk membantu monitoring di lingkungan masing-masing.
"Geprak ini adalah gerakan kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak dari korban dan anak-anak korban human trafficking. Serta berusaha meminimalisasi munculnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak," tutur Sonya Fatmala.
Diberitakan sebelumnya, Rohimah, ART asal Limbangan, Garut, disiksa sangat keji oleh majikannya, pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Komplek Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB.
Penyiksaan keji itu dilakukan kedua tersangka selama tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2022. Akibatnya, selain mengalami luka di sekujur tubuh, korban Rohimah juga trauma berat. Saat ini, Rohimah masih dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.