Social Commerce Dilarang, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

Arif Budianto
Pemkot Bandung mengikuti regulasi dari pemerintah pusat soal pengaturan social commerce. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat mengatur media sosial, terutama social commerce seperti TikTok. Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial menjadi alat transaksi jual beli. 

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, Kamis (28/9/2023). 

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli. 

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos ya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," katanya.  

Hingga saat ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jokowi Minta Media Sosial dan E-commerce Dipisah

57 tahun lalu

Makin Diminati, Lagu Jadi Sarana Kreatif Bercerita dan Promosi Bisnis

57 tahun lalu

Belanja Online Kini Makin Seru dengan Live Streaming!

57 tahun lalu

Ini 5 Rekomendasi Alat Olahraga yang Bisa Dibeli saat Promo Ulang Tahun Blibli!

57 tahun lalu

5 Tips Cerdas Memanfaatkan Promo Beras untuk Belanja Lebih Hemat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal