Setelah ekspos itu, tutur Kajari Cirebon, pada 2 Desember 2021, kejari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
"Gitu (kronologi penetapan tersangka Nurhayati). Jadi, bukan jaksa penuntut atau kejari yang memerintahkan (Nurhayati) dijadikan sebagai tersangka," tutur Kajari Cirebon.
Hutamrin mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkot Cirebon terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendahara Nurhayati terhadap anggaran desa 2018-2020. "Ada indikasi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sekitar Rp800 juta," ucap Hutamrin.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video seorang perempuan curhat terkait kasus yang dialaminya viral di media sosial. Perempuan bernama Nurhayati itu mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,51 detik yang diunggah akun @oces channel mrs di YouTube, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan atas penetapannya sebagai tersangka.