Soal Hengky Kurniawan Disebut-sebut Bakal Gantikan Aa Umbara, Ini Kata Ridwan Kamil

Agung Bakti Sarasa
Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan dan istri. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pascapenetapan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, posisi Wakil Bupati Hengky Kurniawan disebut-sebut bakal memegang jabatan Bupati Bandung Barat. Meski berpeluang menjabat Bupati Bandung Barat, namun Hengky tak serta merta menggantikan posisi Aa Umbara.

Serangkaian proses harus dilalui Hengky Kurniawan sebelum dirinya benar-benar dapat menggantikan posisi Aa Umbara Sutisna. Apalagi, status Aa Umbara baru tersangka.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pascapenetapan Aa Umbara sebagai tersangka, Pemprov Jabar akan menunjuk pelaksana teknis (plt) Bupati Bandung Barat dan biasanya dijabat oleh wakil bupati.

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, penunjukkan Plt tak dapat dilakukan serta merta atau harus menunggu terlebih dahulu putusan inkrah di pengadilan. 

Sebab, kata Kang Emil, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. "Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil (tapi), tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada ada praduga tak bersalah ya," kata Kang Emil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aa Umbara Tersangka Korupsi, Ridwan Kamil: Sangat Sedih dan Prihatin

57 tahun lalu

Aa Umbara Jadi Tersangka, Hengky Kurniawan Diminta Selamatkan Bandung Barat

57 tahun lalu

Sakit, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dirawat di RS Advent Bandung

57 tahun lalu

Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

57 tahun lalu

Setelah Ditetapkan Tersangka, Rumah Bupati Aa Umbara Sutisna di Lembang Lengang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal