SMK Sekar Kemuning Cirebon Tidak Terkait Yayasan Pendidikan Telkom

Agus Warsudi
Muhammad Sabil Fadhilah (kanan), guru SMK yang dipecat. (FOTO: MIFTAHUDIN)

BANDUNG, iNews.id - Guru SMK di Cirebon dipecat diduga gegara komentar dengan bahasa Sunda kasar di akun Instagram Ridwan Kamil viral dan heboh diberitakan media massa. Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) angkat bicara terkait SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon. 

SMK eks tempat mengajar guru Muhammad Sabil Fadhilah (34), dipastikan tidak terkait sama sekali dengan Yayasan Pendidikan Telkom. 

Public Relations (Purel) YPT dalam keterangan resmi tertulis Jumat (17/3/2023) menyebutkan, kerja sama operasional YPT dengan Yayasan Mifathul Ulum (YMU) pada SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon sudah selesai sejak awal 2023. 

Karena itu, seluruh pemberitaan dan narasi yang menyebutkan SMK Telkom, sejatinya sudah tidak valid. 

"Kerjasama Nomor 0002/00/PSE-HK02/YPT/2018 - 008/01/YMU/2018 tanggal 5 Januari 2018  tentang Pengelolaan Bersama SMP, SMA, dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon antara YPT dan YMU telah berakhir tanggal 5 Januari 2023," kata Purel YPT dalam keterangan bertajuk "Informasi Kepada Publik YPT" bernomor No.0721/00/SET-UM000/YPT/2023. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik Guru Cirebon Dipecat gegara Kata Maneh, Wagub Uu: Ridwan Kamil Tidak Antikritik

57 tahun lalu

Guru di Cirebon Dipecat gegara Kata Maneh, Ridwan Kamil Diminta Jangan Alergi Kritik

57 tahun lalu

Guru Honorer di Cirebon Kritik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

57 tahun lalu

Kata Maneh ke Ridwan Kamil Berujung Guru Cirebon Dipecat, Ini Kata Ahli Bahasa Sunda Unpad

57 tahun lalu

Guru di Cirebon Dipecat gegara Komentar Kasar ke Gubernur, SMK Telkom: MS Langgar Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal