Siskaee Ditangkap di Stasiun Bandung, Ini Kata Manajer Humas PT KAI Daop 2

Agus Warsudi
Siskaee tersangka Pamer Payudara dikawal petugas Polda DIY saat tiba dari Bandung. (Foto: istimewa)

Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran. Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.

Penyelidikan awal kepolisian, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.

Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Siskaeee Juga Lakukan Ekshibisionisme di Dalam Pesawat

57 tahun lalu

Ini Motif Siskaeee Lakukan Pamer Payudara di Bandara YIA

57 tahun lalu

Periksa Siskaeee Tersangka Pamer Payudara di Bandara YIA, Polda DIY Libatkan Psikolog

57 tahun lalu

Usai Diperiksa di Bandung, Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dibawa ke Kulonprogo

57 tahun lalu

S Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal