Sindikat Uang Palsu yang Beraksi Jelang Pemilu 2024 Digulung Polisi di Tasikmalaya

Asep Juhariyono
Tujuh anggota sindikat uang palsu, dua di antaranya pasutri, digulung polisi di Tasikmalaya. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, kata Aswin, meminta kepolisian dan penegak hukum memberikan efek jera kepada para pelaku pemalsuan uang.

"Menjelang tahun politik saat ini yang bisanya banyak kasus serupa (pembuatan dan peredaran uang palsu). Bank Indonesia akan gencar melakukan sosialisasi cinta dan bangga terhadap uang rupiah," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penganiayaan Siswi di SMAN 1 Tasikmalaya, Berawal dari Perundungan

57 tahun lalu

Viral Siswi SMA Diduga Dianiaya Teman Sekelas di Tasikmalaya, Kasek Klaim Sudah Damai

57 tahun lalu

Sering Kesulitan Dapat BBM, Nelayan Cipatujah Tasikmalaya Berharap Ada SPBN

57 tahun lalu

Nelayan Cipatujah Tasikmalaya Sulit Dapatkan Pertalite, Terpaksa Pakai Pertamax

57 tahun lalu

Aksi Pencuri Bobol ATM Minimarket di Jamanis Tasikmalaya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal