CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK khusus mobil. Polisi mengamankan belasan Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan palsu, 4 lembar STNK, dan 19 plastik penyimpan STNK.
"Kami juga mengamankan 7 lembar kertas plastik hologram, laptop dan beberapa unit kendaraan roda empat dari tangan para tersangka yang sudah beroperasi memalsukan STNK sejak tahun 2016," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto pada wartawan di Cianjur, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, pelaku pemalsuan yang kerap beraksi di wilayah hukum Jawa Barat itu telah memalsukan lebih dari 100 STNK kendaraan roda empat berbagai merek dan jenis. Kelima orang yang ditangkap itu berinisial CM, AL alias UJ, AA, AS, dan BM.
Pada awalnya petugas menangkap AL alias UJ yang memesan STNK palsu dari tersangka CM. AL memesan STNK palsu dengan tujuan untuk melakukan jual beli dengan orang lain hanya menggunakan STNK karena kendaraan jenis sedan yang dikuasainya tidak bersurat alias bodong.
"Petugas yang mendapat laporan tersebut melakukan pengintaian dan berhasil menangkap AL serta CW dan komplotannya yang selama ini banyak mendapat pesanan dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk dari wilayah hukum Cianjur," katanya.