Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui

Agung Bakti Sarasa
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dituntut empat tahun penjara atas perkara gratifikasi saat sidang Tipikor di Bandung. (Foto: inews.id/Agung Bakti Sarasa)

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembacaan pembelaan sendiri akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. 

Pemberian sejumlah gratifikasi tersebut disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014 lalu.

Selain berbentuk uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil. 

Tanah diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam diberikan Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor dan tim suksesnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

10 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

2 bulan lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal