BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara atas perkara gratifikasi. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK.
Selain hukuman badan, Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
JPU KPK juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.