Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui

Agung Bakti Sarasa
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dituntut empat tahun penjara atas perkara gratifikasi saat sidang Tipikor di Bandung. (Foto: inews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara atas perkara gratifikasi. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021). 

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK.

Selain hukuman badan, Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

JPU KPK juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal