Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

Agung Bakti Sarasa
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang PK yang berlangsung di PN Cirebon, Rabu (18/9/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa) 

"Penyidik tidak bisa langsung menentukan peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," ucapnya lagi.

Menurutnya, penanggungjawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga.

"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban. Hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas, tergantung dengan bobot perkara," ujarnya.

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.

"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggungjawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Update Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Tewas Sudah 54 Orang

57 tahun lalu

Pilu! Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud di Balik Reruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal