"Penyidik tidak bisa langsung menentukan peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," ucapnya lagi.
Menurutnya, penanggungjawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga.
"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban. Hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas, tergantung dengan bobot perkara," ujarnya.
Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.
"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggungjawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," katanya.
Dia juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.