Sidang Perdana Kasus Makar NII di Garut, Terdakwa: Silakan Adili Kami

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di PN Garut, Kamis (17/2/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.

"Kasus ini berawal setelah video dugaan makar ketiga orang tersebut beredar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," kata Wirdhanto. 

Mereka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, lanjut kapolres, polisi menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.

"Di mana terdapat sudah terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jenderal NII Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Garut

57 tahun lalu

Polisi Pastikan Konten Propaganda NII di Medsos Akan Diblokir

57 tahun lalu

Gubernur Ridwan Kamil Dukung Polisi dan BNPT Berangus Kelompok NII di Jabar

57 tahun lalu

Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Pascapenangkapan 3 Jenderal NII, MUI Garut: Berantas sampai ke Akarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal