Sidang Perdana Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Alquran dengan terdakwa pasutri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Ancamannya (hukuman) 6 tahun dan 5 tahun (penjara). Sama saja sebetulnya, peran mereka (terdakwa Cep Dika Eka dan Silfi Latifah) kan menyebarkan," ujar Arif Wibawa. 

Arif Wibawa menyatakan, sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. 

Sementara itu, M Saleh Arif Tarigan, penasiehat hukum Cep Dika Eka, mengatakan, tim akan berupaya agar dakwaan dan tuntutan jaksa mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A. 

"Kami berupaya agar pasal yang didakwakan jaksa tidak mengenai Pasal 28 maupun Pasal 45 huruf A UU ITE. Kenapa? Video yang diviralkan oleh yang bersangkutan (Cep Dika Eka) sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuat atas dasar perintah atau suruhan Silfi bukan kemauan Cep Dika," ujar Saleh.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Pemotongan Kayu di Lembursitu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga gegara Puntung Rokok

57 tahun lalu

Tragis, 2 Warga Cidahu Sukabumi Tewas Tertimbun Longsoran TPT yang Sedang Dibangun

57 tahun lalu

Mengejutkan, Terungkap Otak Perampokan Minimarket di Sukabumi Ternyata Kepala Toko

57 tahun lalu

Awal Perselisihan TNI Vs Angkot di Cibadak Sukabumi

57 tahun lalu

Nekat, Rampok di Sukabumi Kuras Brankas Minimarket Dekat Kantor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal