Sidang Perdana Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Alquran dengan terdakwa pasutri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus penginjak Alquran yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) Cep Dika Eka (25) dan Silfi Latifah (24) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Rabu (20/7/2022). Terdakwa Cep Eka Dika dan Silfi Latifah didakwa melanggar UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sidang perdana yang digelar Rabu (20/7/2022) siang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Namun kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Cep Dika Eka dan Silfi Latifah mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom. 

Di ruang sidang hadir tim JPU, penasihat hukum, dan majelis hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika dengan hakim anggota Christoffel Harianja dan Rahmawati. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, tim JPU diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufan Zakaria, dengan anggota Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan. "Pada sidang perdana ini, dilaksanakan pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Rabu (20/7/2022). 

Arif Wibawa menyatakan, tedakwa Cep Dika Eka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Pemotongan Kayu di Lembursitu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga gegara Puntung Rokok

57 tahun lalu

Tragis, 2 Warga Cidahu Sukabumi Tewas Tertimbun Longsoran TPT yang Sedang Dibangun

57 tahun lalu

Mengejutkan, Terungkap Otak Perampokan Minimarket di Sukabumi Ternyata Kepala Toko

57 tahun lalu

Awal Perselisihan TNI Vs Angkot di Cibadak Sukabumi

57 tahun lalu

Nekat, Rampok di Sukabumi Kuras Brankas Minimarket Dekat Kantor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal