“Mungkin besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Diketahui, Priguna yang merupakan dokter PPDS didakwa memerkosa tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Meski diberi kesempatan mengajukan eksepsi, terdakwa Priguna bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Priguna lebih dulu merayu korban dengan dalih melakukan pengecekan darah. Dia kemudian menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsunya. Aksi bejat itu tidak hanya menimpa pasien, tetapi juga keluarga pasien yang tengah mendampingi di RSHS Bandung.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Hasil penyidikan mengungkapkan, jumlah korban yang diperkosa Priguna mencapai tiga orang.