Sidang Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Ini Keterangan Para Saksi

Dharmawan Hadi
Suasana sidang kedua kasus penginjak Alquran di PN Kota Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Sementara itu, M Saleh Arief Tarigan, pengacara terdakwa Cep Dika (25) mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Alquran dan menantang umat Islam dilakukan di kontrakan. 

"Video tersebut dibuat pada 2020. Sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan," kata M Saleh Arief Tarigan. 

Selain itu, ujar M Saleh Arief Tarigan, keterangan saksi polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres Sukabumi Kota, yang menyebarkan video adalah Silfi bukan Cep Dika. 

"Fakta dipersidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu Silfi dan pembuatan video itu juga atas suruhan Silfi, bukan dari Cep Dika," ujar Saleh.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 2 Pemotor Wanita Tewas Tersambar KA Pangrango di Sukabumi

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukabumi, 2 Wanita Muda Tewas Tersambar KA Pangrango

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Spesialis Pencurian Perlengkapan Masjid di Sukabumi Terekam CCTV, Modus Pura-Pura ke Toilet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal