Sidang Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Ini Keterangan Para Saksi

Dharmawan Hadi
Suasana sidang kedua kasus penginjak Alquran di PN Kota Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Sidang kasus penginjak Alquran dengan terdakwa Cep Dika (25) dan Silfi (24) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut membenarkan kedua terdakwa Cep Dika dan Silfi sebagai pembuat video penginjak Alquran. Hal tersebut memperkuat tuntutan bagi kedua terdakwa yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

"Di persidangan, khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan video yang kami perlihatkan di persidangan benar pelakunya adalah Cep Dika," kata jaksa penuntut umum (JPU) Herman Darmawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Selain itu, ujar Herman Darmawan, ada saksi dari petugas kepolisian yang saat itu menjemput terdakwa, menerangkan video itu dibuat oleh terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, dan diunggah ke akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 2 Pemotor Wanita Tewas Tersambar KA Pangrango di Sukabumi

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukabumi, 2 Wanita Muda Tewas Tersambar KA Pangrango

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Spesialis Pencurian Perlengkapan Masjid di Sukabumi Terekam CCTV, Modus Pura-Pura ke Toilet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal