Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi

Agus Warsudi
Tim JPU menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” kata saksi Aep Saeful Rahman.

Aep Saeful Rahman menyatakan, transaksi jual beli lahan yang terjadi, yakni, di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare. 

Dalam proses transaksi, terdakwa Irfan membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp200.000 per meter persegi. Dengan total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp2 miliar.

“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan itu tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” ujar Aep Saeful Rahman.

Setelah transaksi pembayaran selesai, tutur Aep, atas permintaan Irfan surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Tersangka Penipuan Rp77 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Sita Vila Cinta Milik Mantan Ketua DPRD Jabar di Cikole Sukabumi

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal