BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan mencabut tujuh poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Pencabutan keterangan itu dilakukan karena mereka merasa tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertuang dalam BAP. Mereka juga menilai polisi telah melebih-lebihkan keterangan para saksi.
Tiga saksi yang hadir dan mencabut tujuh poin keterangan dalam BAP itu antara lain, Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar kembali mengonfirmasi isi BAP yang disampaikan para saksi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Hasilnya, saksi mencabut tujuh poin keterangan dalam BAP karena tak sesuai dengan kesaksian di persidangan.
"Ada tujuh poin (keterangan dalam BAP) yang dicabut. Itu memang tidak sesuai (dengan kesaksian di persidangan). Soal provokasi. Kemudian soal sensus kepala desa. Itu yang mereka cabut semua," kata Ichwan Tuankotta, pada Kamis (19/5).