Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini

Adi Haryanto
Tim Satgas Covid-19 KBB melaksanakan sidak di tiga perusahaan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua Covid-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari. 

"Peringatan itu yang kami sampaikan, prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan terhadap perusahaan, gak ada," ujar Asep. 

Kasatpol PP KBB menuturkan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang. 

"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," tutur Kasatpol PP KBB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda

57 tahun lalu

Banyak Laporan Perusahaan Non-esensial di KBB Beroperasi, Tim Gabungan Sidak 

57 tahun lalu

Penutupan Jalan di KBB Diperluas Sampai Pertigaan Tagog Padalarang

57 tahun lalu

Denda Pelanggar PPKM Darurat di KBB Sangat Kecil, 1 Pekan Baru Terkumpul Rp5,6 Juta

57 tahun lalu

Razia PPKM Darurat, Petugas Tutup dan Segel 2 Tempat Hiburan Bandel di KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal