Siap Gelar Demo, Buruh Jabar Tuntut UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Agung Bakti Sarasa
Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan UMP dan UMK hingga 15 persen pada tahun 2024. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen di tahun 2024. Tuntutan itu dinilai sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.

"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh meminta itu diangka 15 persen," ucap Roy, Sabtu (4/11/2023). 

Meski begitu, dia belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.

"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Relawan Ganjaran Buruh Berjuang lewat Goes to Pabrik, Perkuat Konsolidasi Pemenangan Ganjar-Mahfud

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal