Besok Siang Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Bebas dari Lapas

Asep Juhariyono
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, dijadwalkan bebas dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021) siang. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Karena ini hanya tipiring, hukumannya kurungan, pelanggaran (aturan PPKM darurat) saja. Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang. Kalo tilang kan harus bayar denda. Karena tipiring, tidak akan ada catatan (kriminal) apapun pada diri terpidana," ujar Ahmad Siddik.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari. 

Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lapas Tasikmalaya Klaim Perlakukan Pelanggar PPKM Darurat Sesuai Aturan

57 tahun lalu

Video Ayah Pelanggar PPKM Darurat Gedor Pintu Gerbang Lapas Tasikmalaya untuk Mengecek Kondisi Anaknya

57 tahun lalu

Pelanggar PPKM Diperlakukan seperti Kriminal, Lapas Tasikmalaya Diontrog Keluarga

57 tahun lalu

Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta

57 tahun lalu

Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal