Sering Jadi Tempat Penyakit Masyarakat, 65 Bangunan Liar di Karawang Dibongkar PT KAI

Asep Supiandi
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di atas lahan PT KAI di Karawang. (Foto: Istimewa)


Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @kai121_ @keretaapikita.

“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” ucap Ali Afandi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penertiban Pedagang di Jalur Puncak Bogor Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI

57 tahun lalu

KA Ciremai Terjebak Longsor di Bandung Barat, 500 Penumpang Dievakuasi

57 tahun lalu

Jalur Kereta Pekalongan–Sragi Terendam Banjir, Sejumlah Jadwal KA Dialihkan dan Dibatalkan

57 tahun lalu

Terdampak Bencana, KAI Kebut Pemulihan 13 Titik Jalur Kereta di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal