Serikat Buruh di Jabar Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil 

Arif Budianto
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Organisasi buruh di Jawa Barat meminta perusahaan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum Lebaran dan tanpa dicicil. Pemerintah diminta tegas untuk memberi sanksi terhadap perusahaan nakal. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto menyatakan, pihaknya meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana, minimal 1 bulan upah dan dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri. 

"Kewajiban membayar THR ini sangat jelas diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016, di mana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus," kata dia. 

Menurut dia, sejak dulu Permenaker 6 tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Sementara sampai saat ini ada pelanggan pembayaran THR dan terus terjadi sampai saat ini. 

"Masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal," ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yuk, Jemput THR Lebih Awal di Dompet Digital MotionPay, Begini Caranya

57 tahun lalu

Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

57 tahun lalu

Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

57 tahun lalu

UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal