Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya 

Arif Budianto
Petugas gabungan melakukan penyekatan pramudik di pintu keluar gerbang Tol Cileunyi. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau nonmudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 132021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disekat di Jalur Pantura Cirebon, Pemudik Bandel Gagal Pulang Kampung

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Segini Jumlah Kendaraan yang Keluar Masuk Jateng

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

57 tahun lalu

Arus Mudik Lebaran Hari Kedua Masih Ramai, Tol Cipali KM 188 Padat Merayap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal